SPMB 2026

JALUR DOMISILI - SPMB 2026

JALUR DOMISILI - SPMB 2026

Kamis, 21 Mei 2026 18:55 WIB
36 |   -

JALUR DOMISILI

Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam Rayon yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Tempat domisili yang berada pada suatu wilayah pada Rayon yang berbatasan dengan Rayon lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Rayon.

Dokumen Persyaratan Umum
  1. Ijazah, surat keterangan lulus, atau kartu ujian sesuai ketentuan sekolah asal.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak.
  4. KTP orang tua (salah satu).
  5. Rapor semester 1 sampai 5 dan unggahan rapor per semester untuk jalur yang memakai penilaian akademik.
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada akun pendaftar SPMB).
Persyaratan Khusus 
  1. Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
    (1) meninggal dunia; atau
    (2) bercerai; atau
    (3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi:
    (1) bencana alam; dan/atau (2) bencana sosial.
  6. Foto depan rumah dengan pintu rumah terbuka dengan aplikasi kordinat yang menampilkan kordinat lokasi
  7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. (untuk kondisi point 5, jika tidak maka surat keterangan domisili tidak berlaku)
  8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
    (1) berapa lama calon murid telah berdomisili di tempat sebagaimana dijelaskan dalam surat keterangan yang diterbitkan; dan
    (2) jenis bencana yang dialami.
  9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, Kartu Keluarga dimaksud dapat
    digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
  10. Perubahan data pada Kartu Keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
    (1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
    (2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
    (3) Kartu Keluarga baru akibat hilang atau rusak.
  11. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga harus disertakan:
    (1) Kartu Keluarga yang lama bagi Kartu Keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
    (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Kartu Keluarga hilang.
Hal Yang Perlu Diperhatikan
  • Seleksi:  Jarak domisili rumah ke SMAN 1 Jonggol,
  • Calon murid baru yang dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemetaan jalur domisili, akan disalurkan oleh sistem dengan tahapan:
    a) Calon murid mendapatkan rekomendasi sekolah penyaluran dari sistem berdasarkan jarak terdekat dan kuota yang masih memungkinkan.
    b) Calon murid merespon menyetujui atau tidak menyetujui rekomendasi.
  • Calon murid yang dinyatakan tidak diterima dalam pemetaan dari jalur domisili dan tidak diterima dari seleksi Sekolah Maung dapat mendaftar kembali pada SPMB tahap 1 atau 2 pada jalur yang sesuai dengan persyaratan yang dimiliki selama kuota di sekolah yang dituju masih tersedia.
  • Menentukan titik lokasi rumah dengan benar tepat diatas bangunan rumah
  • Dokumen yang diupload di scan dengan mesin scan/printer scan agar dapat terbaca jelas dan tidak miring
  • File dokumen yang diupload berupa file PDF, 1 dokumen 1 scan pdf
  • SMAN 1 Jonggol berada pada Rayon B, meluputi :
    Kecamatan yang masuk Rayon B Kabupaten Bogor
    1. Kecamatan Cileungsi
    2. Kecamatan Gunungputri
    3. Kecamatan Klapanunggal
    4. Kecamatan Jonggol
    5. Kecamatan Cariu
    Daerah Irisan Rayon B
    • Kecamatan Citeureup
    • Kecamatan Tapos Kota Depok
    • Kecamatan Cimanggis Kota Depok
    • Kecamatan JAtisampurna (Kota Bekasi)
    • Kecamatan JAtisari (Kota Bekasi)
    • Kecamatan Bantargebangn (Kota Bekasi)
    • Kecamatan Setu (Kab. Bekasi)
    • Kecamatan Cibarusah (Kab. Bekasi)
    • Kecamatan Bojongmangu (Kab. Bekasi)
    • Kecamatan Pangkalan (Kab. Pangkalan)
    • Kecamatan Ciaklong Kulon (Kab. Cianjur)
    • Kecamatan Cipanan (Kab. Cianjur)
    Nama sekolah Rayon B
    Negeri
    1. SMAN 1 Cileungsi
    2. SMAN 2 Cileungsi
    3. SMAN 2 Gunung Putri
    4. SMAN 1 Gunung Putri
    5. SMAN 1 Jonggol
    6. SMAN 1 Cisarua
    7. SMAN 2 Jonggol
    8. SMAN 3 Jonggol
    9. SMAN 1 Klapanunggal
    10. SMAN 1 Cariu
    11. SMAN 1 Sukamakmur
    12. SMAN 1 Tanjungsari
    Swasta
  1. SMA AQL Islamic School
  2. SMA Plus Putra Melati
  3. SMAS Nurul Hikmah
  4. SMAS Islam Riyadlul Jannah
  5. SMA Al-hadiid Cileungsi
  6. SMAS Lab School Kaizen
  7. SMA Regina Caeli
  8. SMAit Al Fityan Boarding School Bogor 
  9. SMA Bina Pendidikan 2
  10. SMA Trisula
  11. SMA Sekolah Alam Cikeas
  12. SMA Al-Wildan Islamic School 14 Bumi Mutiara 
  13. SMA Plus Darussalam Koposari
  14. SMA Sinar Islam Asia Pasific Boarding School
  15. SMA Bunda  
  16. SMAS Muhammadiyah Cileungsi
  17. SMA It Al Andalus
  18. SMA Saintek Uhamka Boarding School 
  19. SMAS Ketapang 3
  20. SMA Qur'an Eltahfidh

 

Catatan Wali 
Hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali 

  • Bagian wali hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali. 
  • Field yang biasanya diminta meliputi NIK wali, nama wali, dan alasan tinggal bersama wali. 
  • Menurut PRD, calon murid harus sudah tinggal bersama wali minimal 1 tahun, nama wali konsisten pada dokumen, dan calon murid sudah masuk di KK wali.
  • Dokumen pendukung dapat mencakup surat kematian, akta cerai, surat kuasa pengasuhan anak, dan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga penerima
  • Pengecualian dapat berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya atau murid boarding school sesuai ketentuan yang berlaku. 

Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini