PEMETAAN CALON MURID BARU (PCMB) SPMB 2026
Rabu, 20 Mei 2026 18:34 WIB
38 |
-

Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) merupakan kegiatan awal rangkaian kegiatan SPMB sebelum SPMB tahap 1 yang ditujukan untuk memetakan calon Murid baru se-Jawa Barat lulusan SMP, MTs, paket B pada jenjang menengah berdasarkan pilihan jenis sekolah (SMA, SMK, SLB dan Madrasah Aliyah) dan pilihan jalur SPMB.
Input Data Pemetaan : 29 Mei 2026 – 8 Juni 2026
Verifikasi dan Masa Sanggah : 29 Mei 2026 – 8 Juni 2026
Pengumuman Kelulusan : 12 Juni 2026
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah, surat keterangan lulus, atau kartu ujian sesuai ketentuan sekolah asal.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak.
- KTP orang tua salah satu.
- Rapor semester 1 sampai 5 dan unggahan rapor per semester untuk jalur yang memakai penilaian akademik.
Dokumen Persyaratan Khusus
- Sesuai pilihan jalur yg dipilih
Catatan Wali
Hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali
- Bagian wali hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali.
- Field yang biasanya diminta meliputi NIK wali, nama wali, dan alasan tinggal bersama wali.
- Menurut PRD, calon murid harus sudah tinggal bersama wali minimal 1 tahun, nama wali konsisten pada dokumen, dan calon murid sudah masuk di KK wali.
- Dokumen pendukung dapat mencakup surat kematian, akta cerai, surat kuasa pengasuhan anak, dan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga penerima
- Pengecualian dapat berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya atau murid boarding school sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Penempatan langsung calon Murid baru yang diterima pada jalur Afirmasi KETM dengan kemiskinan pada desil 1 DTSEN. Mekanisme penempatan langsung jalur afirmasi KETM desil 1 adalah sebagai berikut:
- Calon Murid Baru melakukan pendaftaran dengan menggunakan akun yang telah dimilikinya ke website: disdik.jabarprov.go.id
- Pengisian aplikasi pemetaan calon murid baru;
- Mengunggah dokumen Kartu Keluarga dan data nilai rapor semester satu hingga semester lima;
- Memilih jalur afirmasi KETM;
- Memilih sekolah yang direkomendasikan berdasarkan jarak terdekat dari domisili
- Proses pemetaan lulusan SMP, MTs dan Paket B oleh sistem berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat dari domisili ke sekolah pilihan dan kepemilikan dokumen ketidakmampuan (untuk jalur KETM), serta berdasarkan data persyaratan untuk masing-masing jalur;
- Penyampaian informasi kepada calon murid baru tentang peluang SPMB berdasarkan hasil pemetaan oleh sistem melalui aplikasi yang dapat diakses masing-masing calon murid baru
- Calon murid baru merespon informasi hasil PCMB melalui aplikasi untuk menyetujui atau menolak hasil pemetaan
- Bagi calon murid baru yang telah menyetujui hasil pemetaan, sistem akan terkunci, tidak dapat mendaftar kembali di tahap 1 (satu) atau 2 (dua), selanjutnya dapat melakukan daftar ulang pada tahap 1 atau 2 SPMB sesuai jalurnya;
- Calon murid baru yang tidak menyetujui hasil pemetaan dapat mendaftar pada SPMB tahap 1 atau 2 sesuai persyaratan tiap jalur;
- Calon murid baru yang dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemetaan jalur domisili, akan disalurkan oleh sistem;
- Calon murid yang dinyatakan tidak diterima dalam pemetaan dari jalur prestasi, mutasi, domisili, afirmasi, dan tidak diterima dari seleksi Sekolah Maung dapat mendaftar kembali pada SPMB tahap 1 atau 2 pada jalur yang sesuai dengan persyaratan yang dimiliki selama kuota di sekolah yang dituju masih tersedia.
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini